Berita Utama
Bupati Brebes Akhirnya Ditahan
- Mark Up Pengadaan Tanah
Indra keluar dari Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan lebih dari sembilan jam. Mengenakan jaket berwarna hitam, Indra enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya diam dan langsung masuk ke mobil tahanan. Indra langsung digiring ke rumah tahanan Cipinang.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi, yang bersangkutan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Indra juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Penahanan Indra merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan dugaan mark up yang dilakukan Indra dalam pengadaan tanah untuk pembangunan pasar di Kabupaten Brebes. “Untuk pengembangan penyidikan, kami melakukan penahanan kepada yang bersangkutan untuk waktu dua puluh hari ke depan,” ujar Johan.
Ditemui terpisah, pengacara Indra, Arteria Dahlan mengatakan, pihaknya tetap menghargai proses hukum terkait penahanan yang dilakukan oleh KPK. “Ini langsung ditahan (usai) pemeriksaan pertama sebagai tersangka,” ujarnya.
Arteria menegaskan, kalau dilihat pasal sangkaan yang dikenakan kepada kliennya, yakni Pasal 55 KUHP (perbuatan pidana dilakukan secara bersama-sama) maka dimungkin adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Kalau dilihat sangkaannya, patut diduga ada pihak lain yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Dia menambahkan, sebenarnya dalam pengadaan tanah tersebut, kliennya sudah keberatan bahkan menolak. Namun tiba-tiba ada pihak lain yang menyetujui bahkan telah meggelontorkan pembelian tanah tersebut. “Harga tanah terlalu mahal dan tidak dianggarkan dalam APBD. Pada harga Rp 1,3 miliar saja ditolak lalu kok menjadi hingga menjadi Rp 4,5 miliar,” kata Arteria.
Saat ditanya pihak lain yang menyetujui dan menggelontorkan anggaran pembelian tanah tersebut, Arteria enggan menjelaskan. “Kami menghormati teman-teman KPK, tapi sebenarnya semua orang sudah tahu siapa, kita tidak ingin menyerang pihak lain,” kilahnya.
Minggu (21/2), KPK mengaku akan membahas desakan untuk segera menahan Bupati Brebes Indra Kusuma. Indra telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2009 lalu.
Desakan tersebut terkait masih aktifnya Indra sehingga dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi. ’’Nanti kami bicarakan dengan penyidik dan pimpinan KPK yang lain,’’ ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto.
Senada, Wakil Ketua KPK lainnya, M Jasin mengatakan, Tim penyidik KPK harus memiliki pertimbangan perlu tidaknya dilakukan penahanan serta kapan tersangka itu harus dilakukan ditahan. Dia meminta masyarakat bersabar. Sedang Bibit memastikan, KPK terus mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat Indra Kusuma. ’’Saksi-saksi masih terus diperiksa,’’ tegas Bibit.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, pihaknya telah memeriksa beberapa pejabat pemerintah daerah Brebes. Selain pejabat eksekutif, KPK juha telah memeriksa anggota maupun yang telah mantan anggota DPRD Brebes. ’’Rincinya saya lupa,’’ ujarnya.
Sebelumnya, KPK akhirnya menetapkan Bupati Brebes Indra Kusuma sebagai tersangka. Perbuatan tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 5 miliar. KPK secara resmi telah melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dalam APBD Brebes tahun 2003. Yakni dalam pembebasan lahan untuk pembangunan pasar di Brebes.
Modus yang dilakukan tersangka dengan mengelembungkan pengadaan tanah untuk pembangunan pasar di Kabupaten Brebes seluas lebih dari 2000 meter persegi dalam dua tahap. Dugaan kerugian negara diperkirakan Rp 5 Milliar yang dilakukan dalam APBD Tahun 2003.(J13-76)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar