Maret 08, 2010

Kejaksaan Tetapkan Empat Tersangka


Dugaan Penyimpangan Dana BKK
BANJARNEGARA-Setelah melalui proses penyelidikan dan kini sudah sampai pada tahap penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri Banjarnegara menetapkan empat tersangka, dalam kasus dugaan penyimpangan dana pada PD BKK Batur dan PD BKK Banjarnegara.

”Kami sudah tetapkan tersangka, yakni Spn, AHS dan Jhn untuk kasus di BKK Batur, serta satu tersangka lagi AY untuk di BKK Banjarnegara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara Budiyaningsih SH, saat ditemui Suara Merdeka di ruang kerjanya, kemarin.

Namun Kajari tidak bersedia untuk membeberkan nama terang dari masing-masing tersangka tersebut. Alasannya, karena masih dalam tahap penyidikan, maka dia menolak untuk menyampaikan nama lengkapnya.”Jangan dulu, cukup inisial saja,” tegasnya.

Dia menyampaikan, dalam menangani kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 15 saksi. Mereka antara lain berasal dari jajaran direksi, Dewan Pengawas dan juga Dewan Pembina.

Meski demikian, ada yang cukup mengejutkan dari penetapan empat tersangka tersebut. Pasalnya, selama ini yang menjadi sorotan adalah kasus penyimpangan dana perusahaan daerah pada BKK Batur. Demikian pula yang tengah menjadi topik pembahasan oleh Komisi B DPRD Banjarnegara. Komisi itu belum menyentuh pembahasan selain terfokus pada masalah di Batur.
Audit BPKP Tetapi rupanya Kejari Banjarnegara sudah menangani dugaan penyimpangan dana di PD BKK Banjarnegara. Menyinggung soal jumlah kerugian negara yang diderita akibat kasus pada perusahaan daerah tersebut, Kajari menyampaikan hal itu masih harus diaudit oleh BPKP. ”Pekan ini semua proses pemeriksaan terhadap para saksi kami perkirakan selesai dan pekan depan mulai kirim berkas ke BPKP,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarnegara Wahyu Kristianto SE berharap, setelah merger, kinerja atau manajemen PD BKK Banjarnegara semakin baik. Tidak ada lagi permasalahan yang membuat kinerjanya terhambat.(H25-29)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar