Maret 03, 2010

Hartati Divonis 1 Tahun 2 Bulan

04 Maret 2010
SEKILAS DAERAH


BANJARNEGARA-Hartati akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan dikurangi masa tahanan dalam sidang perkara dugaan korupsi dana Desa Darmayasa, Kecamatan Pejawaran, kemarin. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara berlanjut.

Selain itu, dia juga mesti membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dan juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp 52.792.100.
Putusan tersebut terhitung masih lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni, 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Selain itu, masih ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 72.837.100. Jumlah uang pengganti itu merupakan jumlah kerugian negara/daerah dalam kasus itu.

Setelah majelis hakim membacakan putusan, Hartati lantas berkonsultasi dengan Widi Gunawan SH, penasehat hukumnya.Kemudian dia memutuskan untuk menerima putusan hakim. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Lilik Sugiyanto SH, menyatakan pikir-pikir. Adapun hal-hal yang memberatkan di antaranya,  dia sudah menikmati uang hasil korupsii.

Sementara sikapnya yang sopan dan memperlancar jalannya sidang, dinilai sebagai hal yang meringankan. Demikian juga upayanya mengembalikan sejumlah dana yang diduga digunakannya. Sebelumnya, dia sudah mengembalikan uang sebesar Rp 19.995.000, pada saat proses penyidikan. (H25-88)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar