Maret 01, 2010

Dilaporkan ke Polisi

Berita Utama

02 Maret 2010
Kasus L/C Fiktif

Dilaporkan ke Polisi 

JAKARTA - Komite Nasional 33 dan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial dan Bencana Andi Arief secara terpisah melaporkan salah satu inisiator hak angket DPR terkait kasus Bank Century, Muhammad Misbakhun ke polisi, Senin (1/3). Anggota Fraksi PKS itu dilaporkan dalam kasus kredit pembiayaan perdagangan, atau letter of credit (L/C) di Bank Century.
Komite Nasional 33 melapor ke Mabes Polri, sedangkan Andi Arief melapor ke Polres Jakarta Pusat. ”Salah satu L/C yang diajukan Misbakhun di salah satu perusahaannya diduga fiktif,” kata Jemy Setiawan, juru bicara Komite Nasional 33 yang datang ke Mabes bersama enam rekannya.
Dikatakan, dalam laporan dengan Nomor LP 147/III/2010 itu disertakan satu berkas akta notaris PT Salalang Prima, L/C yang diajukan PT tersebut, dan tanda bukti L/C penerimaan. Mereka melaporkan Misbakhun dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Jemy menjelaskan, laporan itu tidak terkait dengan kepentingan politik atau Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang Bank Century. Laporan berdasarkan pernyataan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji pada November 2009 yang menduga ada sepuluh L/C fiktif. ”Tidak ada hubungannya,” ujarnya ketika ditanya apakah laporan itu terkait menjelang kesimpulan akhir Pansus Century.
Pihaknya mengadukan Misbakhun karena merasa sebagai warga negara yang dirugikan dengan dugaan L/C fiktif tersebut.
”Ada cara yang bisa ditempuh (Misbakhun-Red) jika merasa tidak melakukan apa yang kami laporkan,” jawabnya ketika ditanya bagaimana jika Misbakhun tidak terima dengan laporan itu.
Misbakhun dituduh melakukan transaksi L/C fiktif dari Bank Century senilai 22,5 juta dolar Amerika. Aliran dana itu bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008.
Kesepuluh perusahaan itu adalah PT Selalang Prima Internasional (SPI), PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum.
Misbakhun dilaporkan telah melakukan transaksi ekspor-impor melalui L/C Bank Century pada 2007. Saat terjadi transaksi itu Misbakhun tengah menjabat sebagai Komisaris Utama PT SPI yang merupakan produsen biji plastik. Pada 2007 itu, PT Salalang Prima Internasional mengajukan L/C impor gandum, tapi impor gandum itu diduga tidak pernah terjadi.
Kejahatan Perbankan
Sementara dalam laporan dengan Nomor 239/K/III/ 2010/RSJP, Andi Arief melaporkan adanya dugaan money laundering dan kejahatan perbankan antara Bank Century dan PT SPI. Andi Arief mengatakan, seharusnya yang melapor kasus tersebut adalah pihak perbankan karena yang melakukan kejahatan sistemik merupakan Bank Century, Bank Indonesia, dan PT SPI.
Dia mengatakan, Misbakhun mendapatkan L/C fiktif senilai 22,5 juta dolar AS dengan modus Bank Century memberikan persetujuan L/C pada 19 November 2007, kemudian surat jaminan terbit delapan hari setelahnya. Kendati demikian, dia tidak bersedia menyebutkan sumber data tersebut.
Dia menduga hal itu bisa terjadi disebabkan ada kedekatan antara Misbakhun dengan pemilik Bank Century, Robert Tantular karena sebenarnya tidak ada transaksi ekspor-impor.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. ”Kami dalami dulu,” ujar Ito.
Menurutnya, untuk mengungkap L/C fiktif yang merupakan kasus Bank Century dan sudah ditangani lama oleh Polri, tetap membutuhkan waktu yang cukup. Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengaku belum mengetahui isi laporan tersebut. ”Kami belum dengar laporannya karena belum masuk ke meja Dir (Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim-Red).”
Karena belum mengetahui laporan itu maka dia tidak bisa mengaitkan laporan tersebut dengan L/C fiktif. ”Belum, belum,” ujarnya ketika ditanya apakah ada nama Misbakhun sebagai komisaris dalam salah satu perusahaan dari sepuluh perusahaan yang menerima aliran dana Bank Century yang memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta dolar AS.
Tak Terkait
Sementara itu, Misbakhun mengaku tidak bisa membayar L/C 22,5 juta dolar AS yang diberikan Bank Century kepada PT SPI sampai jatuh tempo November 2008 karena sedang krisis ekonomi. “Ya karena waktu itu krisis, krisisnya di Amerika, rekanan perusahaan kami, yang membeli dari kami tidak bisa membayar,” kata Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/3).
Karena krisis dan berakhir gagal bayar, lantas dia terpaksa meminta restrukturisasi ke Bank Mutiara (dulu Bank Century-Red), pada November 2009, satu tahun setelah jatuh tempo. “Ya kami tidak bisa bayar bank. Akhirnya saya (minta) restrukturisasi,” jelas Mibakhun yang merupakan pemilik 99,9 persen saham PT SPI itu.
Demi restrukturisasi yang diajukan PT SPI itu, Misbakhun mengaku mengorbankan kapal tanker miliknya. “Untuk jaminan. Untuk harga kapalnya, yang lebih tahu direkturnya, saya hanya komisaris,” tambah dia.
Dia membantah L/C PT SPI di Bank Century fiktif. Kegagalan dia membayar ke Bank Century bukan karena ada transaksi fiktif. Dia memastikan ada international trading yang terjadi.
Dia juga mengaku perusahaannya bukan hanya memiliki L/C di Century, tapi di bank lain juga ada. “Di Bank Danamon, Deutsche Bank, Bank Mandiri, dan lainnya. Dan itu tidak fiktif,” tegas dia.
Misbakhun juga membantah bermain mata dengan pemilik Bank Century Robert Tantular. Dia juga membantah proses pencairan L/C perusahaannya tidak wajar.
“Tidak ada kaitannya dengan Robert Tantular,” terang Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/3).
Untuk memperkuat bantahannya, Misbakhun lalu menunjukkan bukti bila dirinya tidak terkait dengan Robert. Dia pun membuka dan menunjukkan dokumen tebal yang dibawanya.
“Polri menetapkan bahwa SPI tidak terkait dengan Bank Century dan Robert Tantular. Ini bukti-buktinya,” terang dia sambil menunjukkan PT SPI tidak ada masalah dalam pencairan L/C-nya.
Dokumen yang ditunjukkan Misbakhun adalah data dari Mabes Polri bulan September 2009 yang ditandatangani oleh Kabareskrim saat itu, Komjen Susno Duadji. Padahal, sesuai pernyataan Susno Duadji, saat dirinya memimpin Bareskrim, pihaknya baru menyidik 4 dari 10 L/C Bank Century. L/C PT SPI tidak masuk dalam 4 L/C yang sudah disidik Polri.
Mengenai pemilik deposito berinisial J dan T yang menjaminkan depositonya untuk L/C PT SPI, Misbakhun enggan menjawab panjang. Dia meminta hal itu ditanyakan kepada direksi. “Urusan detail tanya perusahaan. Jangan tanya saya,” tutup mantan pegawai di Ditjen Pajak Departemen Keuangan itu.(K24,dtc-49,62)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar