Februari 18, 2010

Dipanggil KPK Kasus Alat Kesehatan

Berita Utama
19 Februari 2010
Dipanggil KPK
Kasus Alat Kesehatan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil komedian Cici ”Tegal”, Kamis (18/2), terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di tubuh Departemen Kesehatan. Kehadiran Cici yang bernama asli Sri Wahyuningsih diketahui wartawan saat usai menjalani pemeriksaan penyelidikan di KPK.

Cici keluar pukul 11.30. Namun dia membantah kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan. ”Bukan, saya hanya main,” ujar dia sambil berjalan menuju mobil Kijang Innova yang menjemputnya di halaman Gedung KPK, Kamis (18/2).
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, Cici diminta keterangan dalam penyelidikan penggunaan APBN tahun anggaran 2006-2008 di Departemen Kesehatan. ”Yang bersangkutan diminta keterangan,” katanya di Gedung KPK.

Namun Johan enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan Cici. Dia memastikan, penyelidikan tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan alkes di Departemen Kesehatan yang kini bernama Kementerian Kesehatan.

Dalam kasus alkes, KPK telah menyeret Menteri Kesehatan era Presiden Megawati Soekarnoputri, Ahmad Sujudi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sujudi dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Departemen Kesehatan pada 2003.

Mengembalikan

Tersangka diduga telah merugikan negara hingga Rp 71 miliar dalam proyek senilai Rp 190 miliar. Perbuatan Sujudi diduga dilakukan secara bersama-sama dengan dua orang lainnya yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading Gunawan Pranoto, dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf.

Dalam kasus ini, tiga pegawai Departemen Kesehatan mengembalikan uang sebesar Rp 1,2 miliar. Pengembalian juga dilakukan Dirjen Pelayanan Medik Sri Astuti sebesar Rp 500 juta. Sujudi pun mengembalikan Rp 700 juta ke KPK.

Dugaan korupsi juga terjadi dalam pengadaan alkes tahun 2007. Dalam kasus ini KPK menjerat Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Depkes Mardiono. Dia dijerat dalam pengadaan untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Mardiono diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunaan kewenangannya dalam pengadaan tersebut pada anggaran 2007. Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 8 miliar.(J13-49)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar