Februari 18, 2010

Penghapusan Polwil dan Polwiltabes Berdampak Kejiwaan, Mabes Jamin Tak Rugikan Karier

Berita Utama
19 Februari 2010
Penghapusan Polwil dan Polwiltabes Berdampak Kejiwaan, Mabes Jamin Tak Rugikan Karier
Penghapusan polwil dan polwiltabes direncanakan rampung akhir bulan ini. Penghapusan tersebut sebagai konsekuensi logis reformasi struktural Polri untuk meningkatkan kinerja agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

DI seluruh Indonesia, jumlah polwil dan polwiltabes mencapai 21. Rinciannya tiga berada di wilayah Polda Sulawesi Selatan Barat (Polwiltabes Makasar, serta Polwil Pare-Pare dan Bone), lima di Jawa Barat (Polwiltabes Bandung, serta Polwil Bogor, Purwakarta, Cirebon, dan Priangan).

Lalu enam berada di wilayah Polda Jawa Tengah (Polwiltabes Semarang, serta Polwil Banyumas, Pekalongan, Kedu, Surakarta, dan Pati), serta tujuh di Jawa Timur (Polwiltabes Surabaya, serta Polwil Madiun, Bojonegoro, Kediri, Malang, Besuki, dan Madura). Di luar wilayah tersebut, polres maupun polresta langsung berada di bawah polda.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional Novel Ali menuturkan, penghapusan polwil dan polwiltabes sejalan dengan Pasal 6 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Selain itu juga sejiwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007, yang di antaranya mengatur wilayah hukum Polri antara lain menyesuaikan pembagian wilayah administrasi di daerah, serta perangkat sistem peradilan pidana.

Untuk pelaksanaannya, dikeluarkan Keputusan Kapolri Nomor Pol: Kep/15/XII/ 2009. Di dalamnya mengatur likuidasi polwil dan polwiltabes dibatasi hingga akhir Februari tahun ini.

”Likuidasi polwil dan polwiltabes adalah konsekuensi logis reformasi struktural Polri. Salah satu tujuannya mempercepat wujud Mabes Polri yang ramping, polda yang sedang, polres yang besar, dan polsek yang kuat,” katanya.
Menurutnya, ke depan fungsi Mabes Polri lebih diprioritaskan pada level pengambil kebijakan, dengan penguatan fungsi polsek dan polres sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

Namun, lanjut Novel, penghapusan satuan wilayah tersebut bukan berarti tanpa dampak. Positifnya, akan terjadi perampingan struktur dan optimalisasi fungsi Polri, sesuai wilayah pelayanannya.

Namun si sisi lain akan muncul berbagai persolan penempatan personel dari polwil dan polwiltabes yang dihapus ke tempat kerja baru. Lalu penumpukan tugas baru di polda akibat likuidasi polwil dan polwiltabes di jajaran polda tersebut. Kemudian, kemungkinan konflik kejiwaan pejabat lama polwil dan polwiltabes yang di-nonjob-kan di tempat tugas baru.

Tentu saja, berbagai kemungkinan dampak negatif yang muncul menjadi perhatian yang akan dicarikan jalan keluarnya. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang menuturkan, ”Kami tidak akan merugikan karier dan pengembangan diri anggota. Ini jadi perhatian, tentu dicarikan jalan keluarnya. Semua dampak pasti dipikirkan.”

Selain itu, lanjut dia, penghapusan polwil dan polwiltabes telah disosialisasikan jauh hari. Menurutnya, teknis penempatan personel menjadi perhatian. Untuk polwiltabes akan berubah menjadi polrestabes, sementara polresta di bawahnya berubah menjadi polsekta. Sebagian personel dari polwiltabes yang dilikuidasi akan ditempatkan di polrestabes dan polsekta di bawahnya. Hal ini untuk meningkatkan fokus pelayanan terhadap masyarakat. Sebagian anggota lainnya ditarik ke polda.

Edward menuturkan, ke depan tidak menutup kemungkinan kapolsekta berpangkat ajun komisaris besar atau komisaris. Namun, kemungkinan tersebut masih menunggu keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Keputusan Presidan, yang mengatur struktur organisasi Polri. ”Masalah kepangkatan ini kan di antaranya menyangkut gaji. Kami tentunya menunggu keputusan yang mengaturnya,” kata Edward.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane justru menyesalkan penghapusan polwil dan polwiltabes. Alasannya, dengan penghapusan itu, polda yang akan berperan sebagai satuan kewilayahan langsung di atas polres, polresta, dan polrestabes, diyakini akan kewalahan melakukan pengawasan. ”Hadirnya polwil ini kan untuk mempermudah koordinasi dan fungsi supervisi kepada polres di bawahnya,” ujarnya.

Dengan luasan wilayah dan populasi penduduk yang padat, terutama di Pulau Jawa, polwil diperlukan guna membantu polda melakukan supervisi dan pengawasan. Neta mencontohkan Polwil Banyumas yang berada jauh dari Mapolda Jawa Tengah di Semarang.
”Kalau ada masalah di wilayah Polwil Banyumas, dan perlu bantuan secepatnya, maka polwil dapat turun membantu polres yang melakukan penanganan perkara. Bayangkan bila harus menunggu dari Semarang,” kata Neta.

Penguatan fungsi polsek dan polres yang diniatkan, seharusnya sejalan dengan fungsi pengawasan. Bila tidak perilaku anggota Polri di bawah semakin tidak terkendali. Neta menambahkan, fungsi kepolisian berbeda dengan administrasi pemerintahan daerah sehingga tidak dapat begitu saja disamakan.

Berdampak

Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kapolri No Pol: Kep/15/XII/ 2009 tentang Likuidasi Polwil dan Polwiltabes, Polda Jateng telah melakukan perubahan struktur organisasi sejak 1 Februari lalu. Namun masa likuidasi diberi batas waktu paling lambat 28 Februari mendatang.

Kapolda Jateng pun telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/190-193/I/2010 kepada seluruh kapolwil, kapolwiltabes, dan kapolres.

Ada lima polwil dan satu polwiltabes di jajaran Polda yang akan dilikuidasi, yakni Polwil Kedu, Banyumas, Pekalongan, Pati, Surakarta, dan Polwiltabes Semarang. Untuk Polwiltabes namanya akan menjadi Polrestabes Semarang. Jika sebelumnya Polwiltabes Semarang membawahi Polres Semarang, Demak, Kendal, dan Salatiga, nantinya akan membawahi Polsek Semarang Barat, Semarang Timur, dan Semarang Selatan.
“Perubahan struktur ini dimaksudkan untuk peningkatan dan pengoptimalan pelayanan kepada masyarakat, terutama di wilayah polsek dan polres. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat dan lebih optimal,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djoko Erwantoro.

Program likuidasi itu tentu saja berdampak pada penempatan personel. Menurut Djoko, anggota yang selama ini bertugas di polwil yang terlikuidasi akan dimutasi secara bertahap. Setidaknya ada ribuan anggota yang akan dimutasi. Mereka nantinya akan banyak yang ditempatkan ke polsek-polsek sesuai dengan kebutuhan dinas.

Bahkan, bukan tidak mungkin akan dimutasi ke luar wilayah Polda Jateng. Untuk materiil, fasilitas, dan jasa (sarana dan prasarana) juga akan diserahkan secara bertahap. Gedung polwil yang terlikuidasi, nantinya akan digunakan untuk kepentingan kedinasan. “Likuidasi ini sudah dipertimbangkan dan direncanakan secara matang. Selain untuk lebih mengoptimalkan pelayanan, perubahan ini juga sebagai bagian dari reformasi di tubuh kepolisian. Fungsi-fungsi operasional akan diperbanyak agar bisa lebih optimal dalam melayani masyarakat,” ujar Kabid Humas.

Mengenai kesiapan polsek-polsek dalam perubahan struktur ini, termasuk masih adanya kondisi polsek yang belum mempunyai tempat layak, Polda telah menginventarisasi aset-aset milik Polri. Nantinya akan dipilah mana polsek yang perlu dibangun atau mana yang hanya perlu ditambah fasilitasnya.

Pasalnya, biaya pembangunan dan renovasi semuanya dari APBN atau APBD. Perwira yang akan menduduki jabatan sebagai kapolsek pun juga tidak menutup kemungkinan akan diduduki perwira menengah berpangkat kompol. Namun nantinya akan disesuaikan dengan grade polsek yang bersangkutan.

Dijelaskan, jika dilihat dari sisi ideal, satu kecamatan semestinya mempunyai satu polsek. Satu kabupaten atau kota idealnya memang ada satu polres. “Ini yang akan kami wujudkan dan sesuaikan dengan program pemerintah daerah,” tandas Djoko.


Paling Akhir

Sementara itu, ibarat kapten kapal, Kapolwil Kedu Kombes Drs Agus Sofyan Abadi SH akan meninggalkan kantornya di Jalan A Yani Magelang paling akhir. ”Sebagai kapten kapal, saya harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan likuidasi Polwil Kedu sampai selesai,” ungkap Kapolwil saat ditemui, Kamis (18/2).

Selain dirinya, Waka Polwil Kedu sebagai nakhoda dan perwira menengah lainnya sebagai anak buah kapal, juga meninggalkan kantor belakangan. Setelah semua selesai, Kapolwil yang terakhir.

”Bisa jadi nanti saya di kantor tinggal sendirian. Kalau ditanya kapan saya pindah, saya sendiri belum tahu.”
Dia menerangkan, pemindahan anggota Polwil Kedu dibagi dua gelombang. Pertama dilaksanakan akhir Februari 2010 untuk seluruh bintara. Penempatan mereka selanjutnya ditangani Polda Jateng, proritas ditempatkan di jajaran polres dan polresta wilayah Polwil Kedu.
”Jika ada yang minta pindah ke luar wilayah Kedu dibolehkan. Ada anggota yang minta pindah ke Klaten, Banyumas, dan wilayah lainnya,” terangnya.

Gelombang kedua, lanjut mantan Kapolres Magelang itu, yang membawahi bidang-bidang khusus. Seperti bidang telematika, dokter, samsat, dan lainnya, namun waktunya menyusul.

Jumlah personel Polwil Kedu seluruhnya 287 orang termasuk Kapolwil. Khusus perwira penempatannya juga ditangani Polda Jateng. Sebab sejak 1 Februari 2010, Kapolwil tidak mempunyai kewenangan lagi memutasi anggota.
”Tujuan likuidasi polwil untuk membentuk polsek yang kuat dan polres yang besar. Maka anggota nantinya akan ditempatkan di polsek maupun polres. Di seluruh Indonesia terdapat 21 polwil yang dilikuidasi,” katanya.

Ditanya bagaimana jika anggota menolak pindah di polsek atau polres yang jauh, Kombes Agus menegaskan, anggota tidak boleh menolak. Peraturannya, sebagai anggota Polri harus siap ditempatkan di mana saja.

Mengenai aset, Kapolwil Kedu menerangkan, akan digunakan satuan yang berdomisili di dekat polwil. ”Kantor Polwil akan digunakan Polresta Magelang. Juga poliklinik bersalin, rumah dinas Kapolwil Kedu dan sebagainya diserahkan ke Polresta. Untuk kendaraan diserahkan ke jajaran pendukung, kecuali kendaraan jabatan diserahkan ke Polda Jateng,” jelasnya.
Dia mengemukakan, pelaksanaan likuidasi Polwil Kedu tidak ada masalah. Batas operasional Polwil Kedu akhir Februari 2010, kecuali bidang pelayanan, masih berlangsung.

Beberapa bintara dan perwira mengaku tidak masalah harus pindah tugas. ”Penempatan kami selanjutnya ditetapkan Polda Jateng. Memang sebaiknya pindah ke polres yang dekat, karena keluarga di Magelang,” katanya.
Polwil Kedu dibentuk tahun 1950. Hingga Februari 2010, tercatat 27 kapolwil yang menjabat. Terakhir Kombes Drs Agus Sofyan Abadi SH.(Wahyu W, Fahmi ZM, Adi P, Dody Ardjono-62)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar