Berita Utama
21 Februari 2010
Wasit Dedi Dilepas
Polisi Belum Temukan Bukti Suap
SEMARANG- Wasit yang memimpin pertandingan PSIS lawan Mitra Kukar, Dedi Wahyudi, akhirnya dilepas oleh polisi. Wasit asal Denpasar itu dilepas bersama dua asisten wasit, yakni Fajar Riyadi (Yogyakarta) dan Sutopo (Surabaya), serta pengawas pertandingan, Khairul Agil.
Keduanya meninggalkan Mapolwiltabes Semarang, Jumat (19/2) tengah malam. Pelepasan itu lantaran penyidik belum menemukan bukti yang cukup mengarah kepada praktik suap dalam pertandingan di Stadion Jatidiri tersebut.
Wasit Dedi dan tiga rekannya dibawa ke Mapolwiltabes Semarang usai pertandingan. Mereka diperiksa hingga pukul 23:30. Kapolda Jateng Irjen Alex Bambang Riatmodjo dan Kapolwiltabes Kombes Edward Syah Pernong ikut mengamati pemeriksaan.
Penyelidikan lebih difokuskan pada ada-tidaknya unsur suap dalam pertandingan yang dimenangi PSIS 2-0 itu. Empat telepon seluler milik Dedi cs juga diperiksa. Namun hingga lima jam pemeriksaan, penyidik belum menemukan indikasi penyuapan.
”Mereka sudah kami lepas. Dari hasil penyelidikan sementara, kami belum menemukan bukti-bukti,” ungkap Kapolwiltabes melalui Kasat Reskrim AKBP Asep Jenal Ahmadi.
Kasat Reskrim menyangkal penilaian yang menyebut pemeriksaan itu berlebihan dan arogan. Dikatakannya, pemeriksaan wasit itu dalam rangka penegakan hukum dan langkah antisipasi timbulnya kerawanan sosial usai pertandingan.
Langkah itu terpaksa diambil karena selama pertandingan, ada beberapa kebijakan wasit yang diduga tidak adil dan cenderung berpihak pada salah satu tim. Polisi mengkhawatirkan keberpihakan itu akan memicu luapan emosi suporter, sehingga bisa menimbulkan perselisihan antarkedua pendukung kesebelasan.
Sebelum pemeriksaan, polisi tidak serta merta membawa dengan paksa, namun sudah meminta persetujuan Dedi dan kawan-kawan. Hal itu untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.
Sebelumnya Kapolda Irjen Alex Bambang mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen untuk meminimalkan praktik suap dalam pertandingan sepak bola. Jajarannya akan menempuh berbagai kebijakan agar tidak ada lagi kecurangan dalam dunia sepak bola di Tanah Air. Bahkan, Polda akan menolak tegas nama-nama wasit yang tercatat dan masuk dalam daftar kontroversi serta tidak objektif untuk memimpin pertandingan.
Ajak Dialog
Komite Wasit PSSI akan mengajak Kapolda Jateng berdialog, terkait pemeriksaan terhadap wasit yang memimpin pertandingan PSIS Semarang melawan Mitra Kukar. ’’Dialog ini penting untuk saling memberikan masukan,’’ kata Ketua Komite Wasit PSSI Togar Manahan Nero, Sabtu (20/2).
Menurut Togar, masukan itu penting bagi PSSI karena kapolda juga mempunyai niatan yang baik untuk meningkatkan kualitas wasit. Jimmy Napitupulu, salah satu wasit terbaik nasional yang berlisensi FIFA, sangat prihatin dengan sikap Kapolda Jateng Irjen Alex Bambang Riatmodjo yang menangkap dan memeriksa wasit Dedi Wahyudi, asisten wasit, dan pengawas pertandingan.
Menurutnya, itu merupakan kejadian pertama di dunia. Kapolda, lanjut dia, seharusnya tidak perlu melakukan hal itu. Dia memberi contoh pertandingan Bayern Munich lawan Fiorentina pada Liga Champions di Allianz Arena Kamis (18/2) lalu. Wasit Tom Henning Ovrebo (Norwegia) tetap mengesahkan gol Miroslov Klose pada menit 89 yang dianggap offside terlebih dulu. Dalam peristiwa tersebut, aparat keamanan tidak campur tangan.
Menuntut Balik
Sementara itu pakar hukum Donny Danardono SH MHum yang juga dosen Filsafat Hukum Unika Soegijapranata menyatakan, PSSI bisa saja menuntut balik atas tindakan yang dilakukan kapolda Jateng itu. Meski dalam pemeriksaan ketiga wasit tidak terbukti bersalah, namun penangkapan tersebut merupakan salah satu bentuk intervensi terhadap dunia sepak bola.
Dia mengatakan, dari segi hukum, apa yang dilakukan kapolda adalah tindakan keliru. Meski bermaksud baik, yaitu ingin menegakkan keadilan di dunia sepak bola, tindakan penangkapan berdasarkan dugaan pribadi sama saja dengan tidak menghormati hukum yang berlaku.
’’Kapolda harusnya meminta maaf kepada masyarakat dan PSSI atas tindakan tersebut. Ketiga wasit juga tidak terbukti bersalah. Bahkan PSSI dapat menuntut balik kepadanya. Hukum bisa menjadi hukum bila dilaksanaakan sesuai aturan, namun bila tidak hanya menjadi tindakan semena-mena oleh seseorang yang memiliki kekuasaan,’’ tutur Donny.
Seharusnya bila menilai wasit tidak memimpin dengan adil suatu pertandingan, kapolda dapat mengadukannya kepada panitia pertandingan agar dilaporkan ke PSSI sebagai Induk organisasi, kemudian diproses dan melaporkan kepada kepolisian agar ditindak.
Dari Bandung dilaporkan, Menpora Andi Mallarangeng mengaku belum mengetahui detail peristiwa penangkapan wasit oleh polisi usai pertandingan PSIS vs Mitra Kukar di Stadion Jatidiri. Dia mengaku belum mendapat laporan.
”Saya belum dapat laporan, saya tidak bisa berbicara banyak,” jawabnya saat jeda pertandingan Persib melawan Persisam Samarinda di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, semalam.
Meski demikian, Andi menyatakan bahwa persoalan wasit harus dibenahi sebagai bagian dari upaya memajukan sepak bola nasional. (H21,H13,K18, H40,wgm,dwi-65)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar