Februari 22, 2010

DPR Janji Kawal RUU Desa

Berita Utama
23 Februari 2010



JAKARTA - Massa Parade Nusantara tumpah ruah di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar di dalam RUU Desa, 10 persen dari APBN dapat langsung dialokasikan ke desa. DPR berjanji akan mengawas RUU itu.
“Desa tidak tersentuh anggaran secara langsung,” kata Koordinator Parade Nusantara, Sudir Santoso, dalam pertemuan pimpinan DPR dan perwakilan massa di DPR, Jakarta, Senin (22/2).

Sudir menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, anggaran diberikan hanya sampai ke pemerintah kabupaten/kota. Akan tetapi pemda seringkali tidak memberikan dana ke desa karena defisit anggaran. Karena itu, Parade Nusantara meminta agar 10 persen dari APBN dialokasikan ke desa secara langsung.

“Harapan saya, mohon hal ini dapat dibahas di Baleg (Badan Legislasi). Kalaupun 10 persen tidak bisa langsung ke desa, silakan (ditaruh) ke kas daerah. Tapi tolong ditulis di undang-undangnya. Pemda tidak bisa mengalihkan (dana itu) atas dalih apa pun,” jelasnya.

Tuntutan lain adalah, masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan atau 10 tahun, periodeisasi keikutsertaan di dalam pilkades dengan ketentuan batasan umur 60 s/d 65 tahun (tidak hanya diizinkan 2 kali periode masa jabatan).

Selanjutnya, mengenai biaya pilkades ditanggung 100 persen oleh APBD kabupaten, batasan masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 s/d 65 tahun, penetapan dana purnabakti bagi kepala desa dan perangkat desa apabila purnatugas, dan asuransi kesehatan kematian bagi kepala desa, perangkat desa dan keluarga.

Tidak Masalah

Ketua DPR Marzuki Alie pun menyatakan, jika hal itu yang diminta maka seharusnya sudah tidak ada masalah lagi. Tinggal mengatur mekanisme dan dibuat mekanisme aturannya. “Kami akan kawal itu. Dua minggu sekali kami akan rapat dengan Baleg untuk konsultasi progres UU,”jelasnya.

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, juga berjanji akan menuliskan surat ke Baleg. “Agar memasukkan RUU tentang apa pun namanya ini agar bisa digeser ke 2010,” tuturnya.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR memutuskan baru akan membahas RUU Desa pada tahun 2011.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri, Tanribali Lamo mengakui, pemerintah sulit memenuhi tuntutan perangkat desa yang tergabung dalam Parade Nusantara karena terbentur dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara.

‘’Dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 disebutkan bahwa subsidi APBN terkecil hanya sampai tingkat kabupaten/kota. Kalau mau disetujui, maka pemerintah dan DPR harus mengubah UU ini lebih dulu sehingga tidak ada benturan,’’ ujarnya saat menemui perwakilan Parade Nusantara di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Mengenai tuntutan lainnya, Tanribali mengatakan, Kementerian Dalam Negeri dan DPR akan membahas secara keseluruhan dalam pembahasan RUU Desa karena hal tersebut sudah masuk ke persoalan teknis. ‘’Hasil pembicaraan antara kami dan DPR, sudah sepakat bahwa kami segera membahas RUU Desa,’’ tambahnya.

Ketua Badan Legislasi DPR, Ignatius Moelyono juga menegaskan, pihaknya siap bekerja untuk membahas RUU Desa karena perangkat desa dinilai merupakan salah satu kekuatan dasar negara ini, dan desa merupakan pangkal apa pun yang menjadi warna dalam kehidupan nasional. ‘’Apalagi, dalam RUU Desa ada dua hal pokok yang akan diatur yakni pemerintahan desa dan pembangunan pedesaan,’’ katanya.
Untuk itu, dia meminta agar Parade Nusantara juga dapat mempersiapkan tim kecil guna membantu DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU Desa tersebut, seperti memberi masukan yang komprehensif.(J22,K32-49)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar